Penulis :
Humas Balai Besar Disabilitas Prof. DR. Soeharso Surakarta
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
SURAKARTA(14 Februari 2022) - Balai Besar Soeharso Surakarta selenggarakan kegiatan rekam data bagi 53 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang belum memiliki kartu identitas yaitu terdiri dari 50 orang PPKS Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 3 orang PPKS Keluarga Terlantar.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta. Dari 53 orang PPKS yang telah direkam data, data identitas kependudukan yang dapat terlihat NIK dan No KK ada 13 orang PPKS, dan 40 orang PPKS dinyatakan belum dapat ditemukan NIK-nya.
Bagi PPKS yang belum ditemukan NIK, dilanjutkan pendataan pada hari Selasa, 15 Februari 2022 dengan melakukan pemberkasan. Untuk pemberkasan Dinas Dukcapil Kota Surakarta, dibantu oleh Pengampu/ Pekerja Sosial di Balai Besar Soeharso Surakarta bersama-sama dengan petugas dari Dinas Dukcapil untuk melengkapi pendataan kepada 40 orang PPKS.
Pemberkasan dalam pendataan untuk melengkapi data, dengan cara mengasumsi umur dengan melihat dari tahun kelahiran dan dihitung berlaku mundur ketika sudah diketahui umurnya.
Setelah jadwal pemberkasan sudah selesai dilanjutkan pada hari Rabu, 16 Februari 2022 untuk pengecekan rekam data ulang bagi 40 orang PPKS melalui cek kondisi mata, sidik jari, serta foto yang akan digunakan cetak di KTP.
Sebelum cetak KTP dan KK perlu ada surat dari Balai Besar Soeharso Surakarta menyatakan bagi 40 orang PPKS yang belum terlihat NIK perlu menggunakan alamat di Balai Besar Soeharso dan menjadi warga Kota Surakarta dengan persyaratan harus ada Kepala Keluarga dalam KK yang tersebut dan ditentukan oleh Balai Besar Soeharso Surakarta.
Selain itu juga perlu adanya kesediaan/kerelaan pegawai menjadi Kepala Keluarga bagi 40 orang PPKS yang akan di data sebagai warga Kota Surakarta.
Bagikan :