Bimbingan Teknis Aplikasi SIKS-NG bagi SDM Puskesos-SLRT

Bimbingan Teknis Aplikasi SIKS-NG bagi SDM Puskesos-SLRT
Penulis :
OHH Dayasos
Editor :
OHH Dayasos ; Annisa YH
Penerjemah :
OHH Dayasos

JAKARTA (18 Agustus 2020) - Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi SIKS-NG bagi SDM Puskesos-SLRT. Peserta kegiatan terdiri dari 48 orang perwakilan penyelenggara Puskesos - SLRT dari 8 kabupaten/kota, yang terdiri dari: manajer, supervisor, fasilitator, administrator, petugas Sekretariat dan petugas Puskesos yang mengikuti secara tatap muka; dan seluruh penyelenggara Puskesos - SLRT di 150 kabupaten/kota yang mengikuti melalui video conference dan live streaming.

Kementerian Sosial telah mengembangkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) sejak tahun 2016 dan inisiatif ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu kegiatan dalam agenda Program Prioritas Nasional terkait upaya penanggulangan kemiskinan.

Puskesos - SLRT merupakan layanan satu pintu penyelengaraan kesejahteraan sosial yang didukung dengan aplikasi yang realtime sehingga layanan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat dan responsif.  

"Puskesos-SLRT harus dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan sosial kepada masyarakat, termasuk pada masa pandemik Covid-19. Selain pengaduan dan keluhan, Puskesos juga bisa sebagai tempat verivali data di daerah, karena mudah dijangkau masyarakat. Aplikasi SIKS-NG modul Puskesos – SLRT sangat penting dalam membantu membangun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang bagus" jelas Edi Suharto dalam arahannya.

Lebih lanjut Edi Suharto menyampaikan bahwa adanya Puskesos bisa membantu masyarakat dalam penyampaian keluhan Covid-19. Khususnya terkait bansos, sehingga isu-isu di daerah bisa diserap oleh Puskesos – SLRT.

Lokus Puskesos - SLRT ada di kabupaten/kota. Namun secara kelembagaannya terintegrasi dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke Pusat. Pembentukan SLRT di tingkat kabupaten/kota juga selalu disertai pembentukan Puskesos sebagai miniatur SLRT di tingkat desa/kelurahan, untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.  Puskesos - SLRT juga didukung oleh fasilitator yang berasal dari unsur relawan sosial untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan sosial.

Fungsi Puskesos - SLRT sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 15 Tahun 2018, yaitu: mengintegrasikan informasi, data dan layanan; mengidentifikasi dan menangani keluhan; mencatat kepesertaan dan kebutuhan program; mendukung penerapan SPM bidang sosial;dan membantu pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS melalui SIKS-NG.

"Peran Puskesos - SLRT sangat strategis khususnya sebagai frontliner dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga ke tingkat kabupaten/kota, didukung dengan aplikasi yang real time berbasis android dan web" jelas Plt Direktur PSPKKM Bambang Sugeng dalam laporannya.

Penggunaan aplikasi yang berbasis android dan web ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan layanan sosial menjadi lebih cepat, responsive dan tepat sasaran.

Bambang Sugeng menambahkan bahwa untuk memaksimalkan fungsi dan peran Puskesos-SLRT, perlu adanya evaluai dan penyempurnaan. Termasuk penyiapan regulasi dan SOP penanganan Covid-19 akan dibuat supaya lebih jelas,memperkuat kelembagaan pusat dan daerah, meningkatkan publikasi puskesos-SLRT, dan penguatan kapasitas SDM Puskesos-SLRT. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur PKAT La Ode `Taufik Nuryadin, Tim Teknis Direktorat PSPKKM Bambang Mulyadi, dan Kasubdit LKS Ibnu Solihin.

Bagikan :