Penulis :
Humas Balai Pati
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
PATI (15 Februari 2022) – Kementerian Sosial melalui Balai Margo Laras Pati bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati melakukan perekaman data kependudukan bagi 15 (lima belas) penerima manfaat residensial Balai Margo Laras Pati, Senin (14/2).
Pelaksanaan perekaman E-KTP dilaksanakan di aula Balai Margo Laras Pati. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk layanan ATENSI berupa dukungan aksesibilitas dalam perolehan hak sipil warga negara, mengingat bahwa disabilitas mental memiliki hak yang sama dengan warga Negara Indonesia yang lain atas hak sipil untuk tercatat sebagai warga negara dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan memiliki E-KTP, para Penyandang Disabilitas Mental akan dicatat ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga dapat akses terhadap bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan baginya.
Selain itu, KTP juga dipergunakan untuk proses pengurusan BPJS kesehatan dan mengikuti program vaksinasi yang saat ini sedang dicanangkan oleh pemerintah.
Seluruh penerima manfaat sangat kooperatif dalam menjalani proses perekaman E-KTP mulai dari uji biometrik, periksa iris mata, hingga sidik jari. Proses perekaman E-KTP juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Dukungan Aksesibilitas Pembuatan E KTP wujud komitmen bersama pemerintah dalam pemenuhan hak sipil bagi penyandang Disabilitas, ditahun sebelumnya Penerima Manfaat rujukan liponsos sebanyak 100 orang juga sudah di rekam E KTP dan berhasil ditracing serta reunifikasi kembali kepada keluarga, semoga 15 penerima manfaat yang sudah di rekam E KTP juga memiliki perkembangan kesehatan jiwa yang makin stabil dan kembali kepada keluarga", pungkas Jiwaningsih.
Bagikan :