Raker dengan Komisi VIII DPR-RI, Mensos Jelaskan Langkah-Langkah Tingkatkan Kredibilitas Data
Penulis :
Koesworo Setiawan
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
JAKARTA (24 MEI 2021) - Menteri Sosial Tri Rismaharini menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI terkait dengan penduduk miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam rapat tersebut, Mensos menjelaskan langkah-langkah untuk memastikan kredibilitas data.
Mensos menyatakan, senantiasa menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Di antaranya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan sebagainya. Koordinasi dilakukan termasuk dalam keputusan untuk “menidurkan” 21.000.156 data pada DTKS.
“Untuk penyaluran bantuan ini, selalu dalam pemeriksaan anggaran pak. Padahal data yang harus diperbaiki sejak tahun 2015. Jadi, saya waktu itu mohon ijin, ini semata-mata hanya untuk antisipasi agar tidak masuk ranah pidana. Sehingga ini kami dahului, tidak ada maksud apa-apa,” kata Mensos dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI (24/05).
Sebelumnya, Kemensos telah meningkatkan integritas DTKS yang kemudian diluncurkan dengan nama New DTKS melalui Kepmensos No 12/HUK/2021. Kementerian Sosial juga telah memutuskan “menidurkan” sebanyak 21.000.156 data ganda. Namun dalam perjalanannya, data ganda tersebut tetap bisa digunakan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama. Nama-nama ganda tersebut untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.
Mensos memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait. Yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung.
Dalam New DTKS dimunculan fitur baru, yang memungkinkan masyarakat bisa mengusulkan dirinya sebagai penerima manfaat. Dalam New DTKS, kata Mensos, ditambahkan dua fitur, yakni fitur ‘usulan baru’ dan ‘sanggahan’. “Nanti tinggal menyebutkan nama, lokasi tempat tinggal,” kata Mensos.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Bagikan :