Tingkatkan Transparansi Penerima Bansos, Kemensos Dorong Desa Lakukan Musyawarah Tiga Bulan Sekali
Penulis :
Riska Surya
Penerjemah :
Fia Arista Dewi/Karlina Irsalyana
JAKARTA (8 Mei 2024) – Kementerian Sosial meningkatkan kontrol pada pengusulan data penerima bantuan sosial dengan mendorong pemerintah desa/kelurahan melakukan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Penetapan penerima bansos sebenarnya sudah diamanatkan dalam UU 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, namun pada praktiknya pengusulan bansos kerap diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah.
Menanggapi hal ini, Kemensos menerapkan sistem pengawasan bersama di mana pemerintah desa/kelurahan harus melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial. Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Kantor Kemensos pada Rabu (8/5) mengatakan peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan. “Kalau yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” ujarnya. Mensos mengatakan mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan dan pemerintah daerah akan segera diberi pelatihan.
Peningkatan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data. Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini, hal ini dilakukan oleh orang yang berbeda. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengatur distribusi bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.
Selanjutnya pemerintah desa/kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan pemerintah provinsi. Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.
Selain musyawarah di tingkat desa/kelurahan, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya usulan penerima bansos tetap disahkan oleh bupati/walikota dengan periodisasi satu bulan sekali. Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.
Pengaturan alokasi bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan. Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.kemensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul/sanggah juga terus didorong.
Bagikan :