Visi dan Misi
13 November 2024
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengusung visi
"Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Visi tersebut akan diwujudkan dengan 8 Misi yang disebut Asta Cita. Berikut 2 misi (Asta Cita) untuk Kementerian Sosial:
Asta ke-4 = Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
- Kualitas SDM para pengelola program kesejahteraan sosial.
- Penerbitan petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Memperluas program perlindungan kelompok difabel.
- Memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas
Asta ke-6 = Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
- Penggunaan basis data terpadu (BDT).
- Pemberlakuan Nomor Identitas Tunggal (Amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial).
- Meningkat kuantitas dan kualitas program bantuan sosial.
- Mendorong kemandirian masyarakat miskin.
- Meningkatkan kualitas penyediaan panti-panti sosial.
- Mengembangkan program asistensi lanjut usia (ASLUT).
- Melanjutkan program PKH.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengusung visi
"Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Visi tersebut akan diwujudkan dengan 8 Misi yang disebut Asta Cita. Berikut 2 misi (Asta Cita) untuk Kementerian Sosial:
Asta ke-4 = Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
- Kualitas SDM para pengelola program kesejahteraan sosial.
- Penerbitan petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Memperluas program perlindungan kelompok difabel.
- Memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas
Asta ke-6 = Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
- Penggunaan basis data terpadu (BDT).
- Pemberlakuan Nomor Identitas Tunggal (Amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial).
- Meningkat kuantitas dan kualitas program bantuan sosial.
- Mendorong kemandirian masyarakat miskin.
- Meningkatkan kualitas penyediaan panti-panti sosial.
- Mengembangkan program asistensi lanjut usia (ASLUT).
- Melanjutkan program PKH.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengusung visi
"Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Visi tersebut akan diwujudkan dengan 8 Misi yang disebut Asta Cita. Berikut 2 misi (Asta Cita) untuk Kementerian Sosial:
Asta ke-4 = Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
- Kualitas SDM para pengelola program kesejahteraan sosial.
- Penerbitan petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Memperluas program perlindungan kelompok difabel.
- Memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas
Asta ke-6 = Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
- Penggunaan basis data terpadu (BDT).
- Pemberlakuan Nomor Identitas Tunggal (Amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial).
- Meningkat kuantitas dan kualitas program bantuan sosial.
- Mendorong kemandirian masyarakat miskin.
- Meningkatkan kualitas penyediaan panti-panti sosial.
- Mengembangkan program asistensi lanjut usia (ASLUT).
- Melanjutkan program PKH.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengusung visi
"Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Visi tersebut akan diwujudkan dengan 8 Misi yang disebut Asta Cita. Berikut 2 misi (Asta Cita) untuk Kementerian Sosial:
Asta ke-4 = Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas;
- Kualitas SDM para pengelola program kesejahteraan sosial.
- Penerbitan petunjuk teknis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Memperluas program perlindungan kelompok difabel.
- Memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas
Asta ke-6 = Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan;
- Penggunaan basis data terpadu (BDT).
- Pemberlakuan Nomor Identitas Tunggal (Amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial).
- Meningkat kuantitas dan kualitas program bantuan sosial.
- Mendorong kemandirian masyarakat miskin.
- Meningkatkan kualitas penyediaan panti-panti sosial.
- Mengembangkan program asistensi lanjut usia (ASLUT).
- Melanjutkan program PKH.