Sosialpedia
Pembinaan Usaha
Kegiatan atau metode yang digunakan untuk mengembangkan kemauan, kemampuan / keterampilan serta kinerja PM PENA dalam pengelolaan usaha dan jejaring pasar.
Pendampingan Usaha
Proses fasilitasi pengembangan usaha bidang ekonomi dan sosial yang dilakukan oleh perorangan dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai mentor dalam pengembangan usaha.
Jiwa Kewirausahaan
Adalah sumber tenaga dan semangat untuk melakukan kewirausahaan yang terdiri dari aspek motif, sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan.
Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia
Pos Pelayanan Terpadu Lanjut Usia yang selanjutnya disebut Posyandu Lansia adalah sebuah wadah pelayanan kesejahteraan sosial kepada lanjut usia yang berbasis masyarakat yang dilaksanakan secara terpadu dengan pelayanan kesehatan dan nutrisi serta permberdayaan masyarakat.
Pendamping Rehabilitasi Sosial
Sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang meliputi Pekerja Sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI
Praktik Pekerjaan Sosial
Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Praktik Pekerjaan Sosial adalah penyelenggaraan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi untuk mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat
Pencegahan Disfungsi
Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pencegahan Disfungsi Sosial adalah upaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.
Pemberdayaan Sosial
Upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
Pekerja Sosial Profesional
Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut pekerja sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Pengembangan Sosial
Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pengembangan Sosial adalah upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.
Perlindungan Sosial
Menurut UU No. 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Pengelolaan Data
Kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial
Proses Usulan Data
Kegiatan perubahan meliputi penambahan, penghapusan, dan perbaikan data berupa angka, teks, gambar, audio, dan/atau video yang dilakukan dengan metode pencatatan, perekaman, atau melalui sistem elektronik.
Pengendalian/Penjaminan Kualitas
Aktivitas untuk memperbaiki, mempertahankan, dan mencapai kualitas data dengan tujuan untuk terciptanya perbaikan kualitas yang berkesinambungan.
Pemerintah Daerah
Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pusat Kendali
Sistem terpadu berbasis teknologi informasi di lingkungan Kementerian Sosial dalam pengumpulan permasalahan, penanganan kasus, pemberian perintah, pergerakan sumber daya, pengendalian pelaksanaan perintah, media koordinasi, dan pelaporan untuk respon cepat
Pengaduan
Penyampaian keluhan dan/atau informasi oleh masyarakat mengenai permasalahan sosial, keluhan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, pengabaian kewajiban, dan/atau pelanggaran larangan
Pengguna
Aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara yang ditugaskan atau mendapatkan izin untuk menggunakan layanan
Pelayanan Publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
Pengelolaan Pengaduan
adalah kegiatan penanganan pengaduan sesuai dengan mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan.
Penyelenggara UGB
Adalah organisasi yang mendapatkan izin menyelenggarakan UGB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Promosi
Adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masingmasing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Penyegelan
Adalah pemeriksaan terhadap sarana prasarana yang akan digunakan dalam penentuan pemenang UGB langsung dan UGB tidak langsung
Penyegelan UGB Langsung
Adalah proses penghitungan, pemeriksaan segala bentuk media yang digunakan, dan jenis hadiah yang diajukan sebelum penyelenggaraan UGB langsung dilaksanakan.
Penyegelan UGB Tidak Langsung
Adalah suatu tindakan menutup periode program dengan menempelkan stiker segel oleh Petugas/saksi pada sarana UGB sebagai bukti telah dilakukan pemeriksaan terhadap sarana UGB dan dinyatakan layak untuk digunakan dalam penentuan pemenang.
Penentuan Pemenang
Adalah proses undi atau dengan cara lainnya untuk menetapkan pemenang.
Program Sembako
Adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial
Pendamping Sosial
Adalah sumber daya manusia kesejahteraan sosial Kementerian Sosial yang terdiri atas pendamping pemberdayaan sosial, pendamping perlindungan dan jaminan sosial, dan/atau pendamping rehabilitasi sosial yang melakukan pendampingan penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako.
Penganugerahan
Adalah pemberian tanda penghargaan kepada perorangan yang telah berjasa dalam lapangan perikemanusiaan pada umumnya atau perikemanusiaan dalam satu bidang perikemanusiaan pada khususnya
Risiko sosial
Adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan /atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
Rumah Sejahtera Terpadu (RST)
Rumah Sejahtera Terpadu yang selanjutnya disingkat RST adalah rumah yang telah mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas sehingga memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal dan/atau tempat usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program
Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH)
Rehabilitasi Rumah Layak Huni yang selanjutnya disebut Rehabilitasi RLH adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial yang dilakukan secara gotong royong melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi RLH bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam DTKS dan/atau keluarga penerima manfaat yang termasuk dalam kemiskinan ekstrem
Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS)
Proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin yang dilakukan secara gotong royong melalui upaya memperbaiki kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni menjadi rumah layak huni yang di dalamnya terdapat tempat usaha.
Satyalancana
Tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Stock Opname KKS
Kegiatan untuk mengetahui dan memastikan secara akurat jumlah KKS yang tidak terdistribusi kepada KPM Program Sembako dengan dibandingkan catatan yang dilaporkan oleh bank penyalur.
Sertifikat Kompetensi
Surat tanda pengakuan secara hukum terhadap kompetensi Pekerja Sosial untuk dapat menjalankan praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi.
Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS)
Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Pekerja Sosial sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Pekerjaan Sosial.
Surat Tanda Registrasi (STR)
Bukti tertulis yang diberikan oleh Organisasi Pekerja Sosial kepada Pekerja Sosial yang telah diregistrasi.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Penyandang Disabilitas
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA)
Kegiatan peningkatan kemampuan berwirausaha fakir miskin dan kelompok rentan melalui pemberian penguatan usaha dan penguatan produksi.
Penguatan Usaha
Bantuan berupa barang mesin peralatan, perlengkapan, sarana usaha, bahan baku dan atau hal lainnya yang menunjang usaha sesuai jenis usaha yang dijalankan dan diberikan kepada penerima manfaat PENA berdasarkan proposal yang sudah melalui proses telaah.
Penguatan Produksi
Bantuan sosial berupa transfer uang kepada penerima manfaat PENA berdasarkan hasil telaah proposal yang digunakan untuk pengadaan bahan baku dan atau perlengkapan yang menunjang usaha.
Sentra Kreasi ATENSI
Pusat pengembangan kewirausahaan dan vokasional serta media promosi hasil karya penerima manfaat dalam satu kawasan terpadu.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional selanjutnya disingkat SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.
Tanda Kehormatan
Penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Undian Gratis Berhadiah (UGB)
Tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.
Uji Kompetensi
Proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial.
Verifikasi Data
Proses pemeriksaan data untuk memastikan Proses Usulan Data yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
Validasi Data
Proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.
Akreditasi
Penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN)
Aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitor transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
ATENSI
Asistensi Rehabilitasi Sosial disebut ATENSI layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial yang meliputi dukungan pemenuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.
Anak Yatim Piatu
Anak yang kehilangan ayah, ibu, dan/atau ayah dan ibu karena meninggal dunia.
Badan Akreditasi Lembaga (BALKS)
Lembaga yang melakukan penilaian untuk menetapkan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.
Belanja Bantuan Sosial
Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Hadiah Tidak Tertebak (HTT)
Hadiah yang disediakan Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) tetapi tidak tertebak atau tidak ada pemenangnya.
Hadiah Tidak Diambil Pemenang (HTDP)
Hadiah yang disediakan Penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan telah tertebak atau ada pemenangnya tetapi tidak diklaim hadiahnya setelah dalam jangka waktu tertentu dan/atau tidak bisa diklaim hadiahnya karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM)
Wadah berhimpun Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) sebagai media koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi dan pengalaman serta pengembangan kemampuan administrasi dan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial.
Informasi
Keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga dan/atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial.
Keberfungsian Sosial
Kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
Klien
Penerima manfaat pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial yang meliputi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Kewirausahaan Sosial
Penerapan pendekatan bisnis untuk memberikan dampak positif secara ekonomi dan sosial pada masyarakat, khususnya masyarakat kelas ekonomi bawah dan yang terpinggirkan.
Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial
Lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial baik yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan
Musyawarah antara badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Manajemen ASN
Pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Organisasi Pekerja Sosial
Wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
Orang Tidak Mampu
Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Aksesibilitas
Kemudahan yang disediakan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan
Alat Bantu
Alat yang dibuat dan dipergunakan penyandang cacat untuk dapat meminimalkan hambatan yang dialami sebagai akibat kecacatannya agar dapat meningkatkan mobilitas, komunikasi dan interaksinya dalam hidup bermasyarakat secara wajar
Anak Negara
Anak yang berdasarkan putusan hakim diserahkan kepada negara untuk dididik dan ditempatkan di lapas anak paling lama berumur 18 tahun
Anak Putus Sekolah
Anak sekolah yang gagal sebelum menyelesaikan sekolahnya tidak memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar
Anak Telantar
Anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial
Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Anak yang terpaksa berkontak dengan sistem peradilan pidana karena, 1)disangka, didakwa, atau dinyatakan terbukti bersalah melanggar hukum, atau 2)telah menjadi korban akibat perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan orang/kelompok orang/lembaga /negara terhadapnya atau, 3)telah melihat, mendengar, merasakan, atau mengetahui suatu peristiwa pelanggaran hukum
Anti Sosial
Tindakan melawan, menentang, memusuhi atau melanggar norma hukum, adat dan agama yang berlaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu
Aquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS)
Kumpulan gejala penyakit yang disebabkan menurunnya/hilangnya sistem kekebalan tubuh manusia oleh karena terinfeksi virus HIV, rusaknya sistem kekebalan tubuh mengakibatkan penyakit yang tidak berbahayapun dapat berakibat fatal bagi orang yang telah terinfeksi
Autis
Suatu kondisi seseorang sejak lahir ataupun saat masa balita, yang membuat dirinya tidak dapat membentuk hubungan sosial atau komunikasi yang norma. Anak tersebut terisolasi dari manusia lain dan masuk dalam dunia repetitif, memiliki aktifitas dan minat yang obsesif
Bantuan Iuran
Iuran yang dibayar pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program jaminan sosial.
Bantuan Sosial
Semua upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, melindungi, dan memulihkan kondisi kehidupan fisik, mental, dan sosial (termasuk kondisi psikososial, dan ekonomi) serta memberdayakan potensi yang dimiliki agar seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar
Bencana
Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
Bencana Alam
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor
Bencana non Alam
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit
Bencana Sosial
Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial oleh antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror
Case Conference (Pembahasan Kasus)
Pertemuan antara beberapa profesi untuk membicarakan satu kasus dalam kaitannya dalam penanganan / pemecahan masalah klien
Capacity Building (Pengembangan Kapasitas)
Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan baik individu, kelompok, masyarakat maupun lembaga sosial dari aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap dan perilaku
Conditional Cash Transfer (Bantuan Tunai Bersyarat)
Program pengentasan kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai kepada rumah tangga sasaran (keluarga miskin) yang digunakan secara bersyarat untuk pendidikan anak dan kesehatan ibu. Program ini diwujudkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH)
Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Komitmen perusahaan dalam melakukan kegiatan operasional dengan memperhatikan aspek ekonomi,sosial dan lingkungan serta menghargai kepentingan para pemangku kepentingan, yaitu investor, pelanggan, karyawan, rekan bisnis, penduduk setempat, lingkungan dan masyarakat umum
Dampak Sosial
Pengaruh atau akibat dari suatu kejadian, keadaan, kebijakan sehingga mengakibatkan perubahan baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif bagi lingkungan sosial dan keadaan sosial
Depresi
Keadaan jiwa seseorang yang sedang mengalami stress dengan ciri-ciri retardasi motorik dan mental, kemurungan tidak ada aktivitas sama sekali sehingga memperlihatkan gejala-gejala perasaan tertekan
Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial ( DNIKS )
Organisasi yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat nasional
Difable
Sebutan bagi penyandang cacat yang merupakan singkatan dari kata bahasa Inggris Different Ability People yang artinya Orang yang Berbeda Kemampuan . Istilah Diffable didasarkan pada realita bahwa setiap manusia diciptakan berbeda
Charity
Motivasi untuk membantu orang lain yang membutuhkan dengan tujuan derma, kebajikan, amal dan rasa belas kasihan, serta kemurahan hati
Child Trafficking
Perdagangan anak, lihat di Perdagangan Anak
Dinamika Sosial
Gerak masyarakat secara terus menerus yang menimbulkan perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan
Dinamika Kelompok
Salah satu teknik yang digunakan untuk merangsang suatu kondisi interaksi yang dinamis antar individu dalam suatu kelompok
Disability (Kecacatan)
Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat dimana seseorang berada
Disfungsi Sosial
Kondisi seseorang tidak mampu melaksanakan peran sosial sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, dan sesuai dengan harapan orang lain
Disintegrasi
Keadaan tidak bersatu padu, terpecah belah, hilangnya keutuhan atau persatuan, perpecahan
Disintregrasi Sosial
Keadaan sosial yang masing-masing individu atau kelompok dalam suatu masyarakat ingin tampil dengan cara memisahkan diri dari kelompok besar sebagai akibat dari lunturnya semangat dan nilai-nilai kesetiakawanan sosial dan integritas nasional
Diskriminasi
Setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan ataupun penghapusan pengakuan, pelaksanaan ataupun penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya
Disorganisasi Sosial
Keadaan kehidupan sosial di dalam kelompok masyarakat yang terpecah
Distorsi
Pemutarbalikkan fakta atau aturan, sehingga terjadi penyimpangan untuk memperoleh keuntungan dari padanya
Diversi
Pengalihan dari proses pidana formal sebagai alternatif terbaik dalam penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
Ekologi sosial
Ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik yang bersifat adaptif diantara lingkungan alamiah dan sosial
Eksploitasi
Tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, reproduksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik material maupun immaterial
Emosi
Keadaan dan reaksi psikologis dan fisiologis seperti kegembiraan, kesedian, keharuan, kecintaan
Elijibilitas
Proses untuk menentukan seorang calon klien memenuhi persyaratan atau tidak untuk mendapatkan pelayanan sosial
Evakuasi
Kegiatan memindahkan korban bencana dari lokasi bencana ke tempat yang aman dan/atau penampungan pertama untuk mendapatkan tindakan penanganan lebih lanjut
Empati
Keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain
Fakir Miskin
Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan
Fasilitator
Peran yang dilakukan Pendamping Sosial dalam membantu dan mendorong pihak terkait dalam masyarakat untuk terwujudnya keserasian sosial
Forum Komunikasi Karang Taruna
Sarana kerjasama, pertukaran pengalaman, dan informasi antar karang taruna
Foster Care (Keluarga Asuh)
Merupakan suatu pelayanan kesejahteraan anak yang menyediakan pengasuhan melalui keluarga pengganti yang direncanakan untuk periode tertentu atau jangka panjang dimana orang tuanya tidak mampu mengasuhnya atau tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya. Keluarga pengganti dimaksud adalah keluarga yang tidak memiliki keterkaitan darah dengan anak atau lembaga yang melakukan pengasuhan terhadap anak
Fungsi Keluarga
Tugas-tugas kehidupan yang seharusnya dilakukan agar keluarga dapat menata dan memelihara kehidupan agar dapat tumbuh secara wajar, mencakup fungsi reproduksi, afeksi, perlindungan, sosialisasi dan pendidikan, keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan lingkungan.
Fungsi Peningkatan Masyarakat
Satu fungsi pekerja sosial masyarakat (PSM) untuk menciptakan perubahan-perubahan sosial dan pengembangan-pengembangan sosial secara terencana dan terarah yang menyentuh struktur dan kehidupan masyarakat
Gangguan Jiwa
Ketidakseimbangan jiwa yang mengakibatkan terjadinya ketidaknormalan sikap atau tingkah laku
Gelandangan
Orang-orang yang hidup dalam keaadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum (PP No. 31 tahun 1980 tentang Penanggualangan Gelandangan dan Pengemis)
Gender
Sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang di konstruksi secara sosial dan kultural
Hak Asasi Manusia (H A M)
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
Hari Pahlawan
Hari peringatan untuk mengenang jasa-jasa pahlawan setiap tanggal 10 November
HLUN
Hari Lanjut Usia Nasional yang diperingati setiap tanggal 29 Mei
Home Care
Bentuk pelayanan pendampingan dan perawatan sosial di rumah, sebagai wujud perhatian terhadap klien dengan mengutamakan peran masyarakat berbasis keluarga
Huruf Braille Negatif
Huruf yang belum dapat diraba (ditulis dengan reglette)
Huruf Braille Positif
Huruf yang telah dapat diraba hasil dari negatif dan atau ditulis dengan mesin ketik braille serta papan huruf
Home Visit
Kunjungan oleh pekerja sosial ke tempat tinggal klien untuk melihat keadaan klien yang sebenarnya
Jaminan Sosial
Skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak
Jaminan Sosial Lanjut Usia
Sistem perlindungan dalam bentuk bantuan uang terhadap lanjut usia yang memenuhi persyaratan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya
Janda/Duda Perintis Kemerdekaan
Janda/duda yang sah dari Perintis Kemerdekaan dan telah mendapat penetapan dengan keputusan Menteri Sosial RI
Jiwa Sosial
Sikap yang menggambarkan kepedulian untuk melakukan sesuatu kepentingan kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan
Kampanye Sosial
Metode yang digunakan dalam proses pengubahan perilaku melalui media lisan, tulisan, dan peragaan terhadap sasaran khalayak dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang sama, pengetahuan dan kemauan guna berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial
Sasaran Kerja 12-PAS
Pemenuhan kebutuhan dasar bagi 12 kelompok Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS) yang menjadi sasaran kerja Kemensos.
Kearifan Lokal
Kematangan masyarakat di tingkat komunitas lokal yang tercermin dalam sikap,perilaku, dan cara pandang masyarakat yang kondusif di dalam mengembangkan potensi dan sumber lokal (material dan non material) yang dapat dijadikan sebagai kekuatan di dalam mewujudkan perubahan ke arah yang lebih baik atau positif
Kesejahteraan Sosial
Suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, materi maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai Pancasila
Keserasian Sosial
Program pengintegrasian antara pengungsi dengan penduduk setempat yang disebabkan oleh konflik sosial
Kesetiakawanan Sosial
Nilai-nilai dan semangat kepedulian sosial untuk membantu orang lain yang membutuhkan atas dasar empati dan kasih sayang
Kesetaraan Gender
Kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut
Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Komunitas sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial, ekonomi maupun politik
Konflik Sosial
Pertentangan antar komunitas yang bersifat vertikal maupun horizontal dalam kehidupan sosial
Kontrol Sosial
Sistem pengawasan oleh dan untuk masyarakat agar mau dan mampu menyesuaikan diri terhadap norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
Korban Penyalahgunaan NAPZA
Seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan Napza baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain
Kruk
Alat bantu bagi penyandang cacat tubuh, atau alat penyangga tubuh
Kuratif
Kegiatan yang bersifat penyembuhan terhadap penyandang masalah sosial psikologis
Lanjut Usia
Seseorang yang telah mencapai umur 60 (enam puluh) tahun keatas
Lanjut Usia Potensial
Lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang atau jasa
Lanjut Usia Terlantar
Lanjut usia yang tidak mempunyai bekal hidup, pekerjaan, penghasilan bahkan tidak mempunyai sanak keluarga yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Sosial Keluarga (LK3)
(1) lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan, konseling, konsultasi pemberian atau penyebarluasan informasi, outreach (penjangkauan) dan pemberdayaan bagi keluarga secara proposional termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang dibutuhkan oleh keluarga. (2) lembaga atau organisasi yang memberikan konsultasi pelayanan sosial psikologis baik kepada individu, keluarga, kelompok, organisasi, maupun masyarakat
Lembaga Perlindungan Anak
Lembaga, organisasi, atau badan yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap anak
Lembaga Swadaya Masyarakat
Bentuk organisasi yang bekerja di bidang pengembangan masyarakat yang bertujuan untuk mengembangkan pembangunan di tingkat bawah, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal
Low vision
Kesulitan/gangguan penglihatan seseorang jika dalam jarak minimal 30 cm dengan penerangan yang cukup tidak dapat melihat dengan jelas baik bentuk, ukuran, dan warna
Makam Pahlawan Nasional
Suatu makam di luar taman makam pahlawan dimana jenasah pahlawan nasional dimakamkan
Makam Pejuang
Tempat pemakaman pejuang yang berada dalam taman makam pahlawan dan atau di luar taman makam pahlawan
Makam Perintis Kemerdekaan
Suatu tempat di luar taman makam pahlawan dimana jenasah perintis kemerdekaan dimakamkan
Masyarakat
Kumpulan dari sejumlah orang dalam suatu tempat tertentu yang menunjukkan adanya pemilikan atas norma-norma hidup bersama walaupun didalamnya terdapat lapisan atau lingkungan sosial. Secara geografis dan sosiologis dapat dibedakan menjadi masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan
Masalah Sosial
Suatu keadaan yang tidak mengenakkan yang dirasakan oleh orang banyak dan menyimpang dari norma dan aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang memerlukan pemecahan secepatnya
Masyarakat Rentan
Masyarakat yang dalam berbagai hal, kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensi akibat keterbatasan fisik dan non fisiknya
Nilai Sosial
Nilai-nilai dalam kehidupan masyarakat yang mengacu pada hal-hal yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat secara umum
Nilai-Nilai Kepahlawanan Dan Keperintisan
Sikap dan perilaku yang dilandasi atau didasari dengan sifat-sifat berani, jujur, pantang menyerah dan tanpa pamrih dalam melaksanakan perjuangan
Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
Orang yang terinfeksi virus HIV /AIDS
Organisasi Sosial (ORSOS)
Suatu perkumpulan yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum, maupun tidak berbadan hukum, berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial
Pahlawan Kemerdekaan Nasional
Seseorang yang semasa hidupnya karena terdorong rasa cinta tanah air, sangat berjasa dalam memimpin suatu kegiatan yang teratur guna menentang penjajahan di Indonesia, melawan musuh dari luar negeri, ataupun sangat berjasa baik dalam lapangan politik ketatanegaraan, sosial ekonomi, kebudayaan maupun dalam lapangan ilmu pengetahuan yang erat hubungannya dengan perjuangan kemerdekaan dan perkembangan Indonesia.
Pahlawan Nasional
Gelar yang diberikan oleh pemerintah RI kepada seseorang warga negara RI yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara
Pekerja Sosial
seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi
Relawan Sosial
Seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan dibidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan
Relasi Sosial
Hubungan timbal balik dalam proses pelayanan antara pekerja sosial dengan klien
Rescue
Pertolongan bagi sesama tanpa diskriminasi (netral)
Responden
Orang yang dijadikan sumber data dalam suatu penelitian
Rumah Perlindungan Sosial Anak (Protection Home)
Unit pelayanan perlindungan perlanjutan dari temporary shelter yang berfungsi memberikan perlindungan, pemulihan, rehabilitasi, dan reintegrasi bagi anak yang memerlukan perlindungan secara khusus sehingga anak dapat tumbuh kembang secara wajar
Rumah Perlindungan/Trauma Center (RPTC)
Suatu lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tingkat kekerasan
Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos)
Alumni Program Diploma IV (DIV)/Strata I (S1) jurusan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial yang terseleksi dan diangkat sebagai Pekerja Sosial dengan status kontrak kerja pengabdian selama 3 (3) tahun secara full time pada panti sosial swasta.
Satuan Tugas Posko
Personal penanggulangan bencana dengan penugasan khusus sebagai petugas posko penanggulangan bencana bidang bantuan sosial yang bertugas pada saat pertama bencana terjadi
Satuan Tugas Khusus Rescue
Satuan tugas khusus dengan keahlian bidang rescue atau penyelamatan untuk penanggulangan bencana bidang bantuan sosial
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar yang diperlukan untuk memberikan pelayanan secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Sosial
Ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap penyandang masalah kesejahteraan sosial secara minimal.
Taman Penitipan Anak (TPA)
Lembaga pelayanan sosial anak yang memberikan pelayanan holistic dan integratif kepada anak balita yang berusia di atas tiga bulan sampai dengan sebelum lima tahun berupa perawatan dan pengasuhan, pemenuhan gizi, bimbingan social, mental spiritual, stimulasi edukatif, permainan anak dan rekreasi
Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN)
Suatu tempat yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan, pejuang dan perintis kemerdekaan tingkat Nasional
Vocational Guidance
Proses bimbingan dan penyuluhan untuk memberikan bantuan kepada penyandang cacat agar dapat menyelesaikan masalah – masalah yang dihadapi dalam kaitannya dengan vokasional
Vocational Training
Proses bimbingan dan pelatihan kepada penyandang cacat agar memiliki keterampilan vokasional yang memadai
Wanita Korban Tindak Kekerasan
Wanita yang mengalami penderitaan fisik maupun mental serta kerugian ekonomi yang diakibatkan tindak pidana
Wanita Rawan Sosial Ekonomi (WRSE)
Seorang wanita yang karena faktor kemiskinannya, keterbelakangan dan kebodohannya mengalami gangguan fungsional dalam kehidupan sosial dan atau ekonominya sehingga yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk menjalankan peranan sosialnya
Zat Adiktif
Zat yang tidak termasuk golongan narkotika maupun psikotropika namun jika dimakan atau diminum menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis
Zona
Daerah yang mempunyai sifat tertentu berdasarkan ciri-ciri penggunaan kepentingan penduduk secara khusus, yang mendiami daerah tersebut
Tuna Susila
Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang materi atau jasa
Tuna Sosial
Gelandangan, pengemis, tuna susila, bekas narapidana, dan pengidap HIV/AIDS.
Tongkat Penuntun Adaptif
Alat bantu yang dirancang untuk memudahkan penyandang disabilitas visual saat berjalan. Alat ini dilengkapi dengan berbagai fitur yang membantu dalam navigasi, sehingga memberikan kemudahan dan keamanan bagi penggunanya.
Widyaiswara
Pejabat Fungsional yang bertugas dalam bidang pendidikan dan pelatihan di instansi pemerintah, adapun jenjang widyaiswara adalah widyaiswara pertama, widyaiswara muda, widyaiswara madya, widyaiswara utama
Wali
Orang atau badan yang dipercaya dan mendapat kekuasaan asuh anak sebagai orang tua
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk
Kemensos Menerima Penghargaan dari KASN dan BKN
<div dir="ltr"><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" >JAKARTA (12 Juni 2023) - Kementerian Sosial menerima penghargaan dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dengan manajemen ASN secara umum.</font></div><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" ><br></font></div><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" >Penghargaan ini diterima Mensos Risma di Gedung Aneka Bhakti (GAB), Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (12/6).</font></div><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" ><br></font></div><div dir="ltr" style="text-align: justify;"><font face="Arial" >Tahukah kamu? Penghargaan ini dihitung berdasarkan Hasil Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) melalui Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK).</font></div></div>