Pernyataan Mensos Risma Usai Raker RUU Bencana

25-05-2021
 
Penerjemah
Intan Qonita N
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menjelaskan bahwa dalam RUU Bencana, definisi bencana sosial melingkupi pengungsi dan bencana non fisik seperti kasus terorisme.

Simak selengkapnya dalam video berikut.
Bagikan
Kemensos