JAKARTA (20 Januari 2025) — Kementerian Sosial dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kolaborasi pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarganya. Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan, pencegahan masalah sosial, serta reintegrasi optimal bagi para pekerja migran.
Wakil Menteri Sosial RI Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pelindungan bagi para pekerja migran. Upaya nyata Kemensos diwujudkan melalui mekanisme Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) sebagai salah satu target sasaran 12 PAS (Pemerlu Atensi Sosial).
"Siang ini adalah bukti bahwa negara hadir. Di Kemensos, PMIB menjadi sasaran program ATENSI. Jika menyiapkan tenaga kerja, pendidikan, mengatur regulasi adalah peran institusi lain, maka Kemensos ini mengurusi masalahnya," ujar Wamensos Agus Jabo saat acara penandatanganan Nota Kesepahaman di Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (20/1/2025)
Dalam usaha pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah, Kemensos juga memberikan layanan rehabilitasi sosial melalui 31 Sentra Terpadu dan Sentra, 6 Balai Besar, dan 2 RPTC. Wamensos Agus Jabo memastikan Unit Pelaksana Teknis Kemensos di daerah siap jika lembaga terkait membutuhkan asistensi dalam penanganan PMIB.
Wamensos Agus Jabo mengungkap Kemensos telah memberikan layanan rehabilitasi sosial kepada 60.000 PMIB sejak 2015. Layanannya meliputi penjemputan dan pemulangan ke daerah asal, pengasramaan, pemberian kebutuhan dasar permakanan, pemeriksaaan kesehatan, dan terapi. Kemensos juga berkomitmen meningkatkan kesejahteraan PMIB melalui program pelatihan vokasi dan pemberian bantuan kewirausahaan.
Kolaborasi dengan BP2MI, urai Wamensos, akan memperkuat kinerja Kemensos. Bentuk kolaborasi bersama BP2MI mencakup tiga aspek, termasuk peningkatan kesejahteraan sosial melalui program-program sosial yang tepat sasaran, seperti memastikan pekerja migran dan keluarganya mendapatkan akses ke layanan dan jaminan sosial, serta pelatihan keterampilan. Selanjutnya ada pencegahan dan penanganan masalah sosial, termasuk kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan manusia. Kolaborasi ini juga akan menguatkan reintegrasi sosial PMIB yang kembali ke Tanah Air, agar mereka dapat berkontribusi secara maksimal bagi keluarga dan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan nota kesepahaman ini," kata Wamensos Agus Jabo.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI Abdul Kadir Karding secara khusus meminta agar Kemensos dan BP2MI dapat bergandengan tangan dalam penanganan PMIB dan keluarganya melalui program pemberdayaan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Karding mengungkap proses keberangkatan tidak sesuai prosedur dan rendahnya menjadi faktor banyaknya pekerja migran mengalami ketidakadilan saat bekerja di luar negeri. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan memerlihatkan hampir 90% dari PMIB berangkat secara ilegal. "Biasanya kalau satu yang prosedural, didampingi tiga yang unprosedural," kata Menteri Karding.
Sebagai gambaran, Presiden RI Probowo Subianto menargetkan Indonesia dapat memberangkatkan 425.000 pekerja migran. Hal ini menjadi pekerjaan rumah pemerintah agar menyiapkan regulasi dan fasilitas pelatihan memadai agar pekerja migran Indonesia dapat terlindungi.