Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa setiap Unit Kerja Eselon (UKE) I harus menciptakan program ikonik yang memberikan dampak luas dan nyata bagi masyarakat. Salah satu program unggulan yang diusung adalah Layanan Terapi, yang bertujuan untuk mempercepat dan memperluas akses rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas.

Program ini juga dirancang untuk mengoptimalkan peran Sentra Terpadu/Sentra sebagai pusat layanan rehabilitasi sosial yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama penyandang disabilitas.

Dalam skema Layanan ATENSI, terapi menjadi salah satu bentuk layanan utama. Jenis terapi yang diberikan meliputi fisioterapi, terapi wicara, terapi okupasi dan terapi psikologi.

Saat ini, Layanan Terapi telah tersedia di 31 Sentra/Sentra Terpadu Kementerian Sosial di seluruh Indonesia, memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan rehabilitasi sosial yang optimal dan inklusif.